INDIKATOR
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN DASAR
Oleh : Miftahudin,
S.Pd.I
Operator MIWI Titiwangi Candipuro Lampung
Selatan
Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar oleh Sekolah/ Madrasah terdiri dari yang dipaparkan berikut.
1)
Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan
kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,
IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2)
Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan
kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan
satu set untuk setiap perserta didik;
3)
Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan
yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia
(globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan
poster/carta IPA;
4)
Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku
referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku
referensi;
5)
Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan
pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan;
6)
Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran
selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
a)
Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)
Kelas III : 24 jam per minggu;
c)
Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d)
Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7)
Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8)
Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang
diampunya;
9)
Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian
untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10)
Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi kelas dan memberikan
umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11)
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata
pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala
sekolah/madrasah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar
peserta didik;
12)
Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan
akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN)
kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada
setiap akhir semester; dan
13)
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip
manajemen berbasis sekolah/ madrasah (MBS/M).
Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota
dan Kemenag Kabupaten/Kota dapat mengambil bentuk sebagai berikut.
1)
Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau
dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs
dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2)
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk
SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk
setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan
meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3)
Di setiap SMP/MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang
dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal
satu set peralatan praktik IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4)
Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang
dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala
sekolah/madrasah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia
ruang kepala sekolah/ madrasah yang terpisah dari ruang guru.
5)
Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap
32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan
untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6)
Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk
setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk
setiap rumpun mata pelajaran;
7)
Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi
kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik;
8)
Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari
keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik; untuk daerah khusus
masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9)
Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing
satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa
Inggris;
10)
Di setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11)
Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12)
Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah/madrasah
memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat
pendidik;
13)
Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan
melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14)
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu
kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan
supervisi dan pembinaan.